niwarestaurant.com

niwarestaurant.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah giat mengejar Yudi Utomo Imardjoko, seorang pakar nuklir dari Universitas Gadjah Mada, atas tuduhan serius penggelepan dana perusahaan dengan jumlah yang cukup besar, yaitu sekitar Rp9,2 miliar.

Upaya Penyidikan oleh Polda Jatim

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyatakan, “Kami berharap tersangka dapat segera kami amankan.” Dalam proses penyidikan yang dijalankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, telah dilakukan pemanggilan terhadap Yudi Utomo untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tidak merespon. Sebagai akibat dari tidak hadirnya Yudi dalam pemanggilan, status Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diterapkan kepadanya.

Keterlibatan dan Kesaksian dari PT Energi Sterila Higiena

Sejauh ini, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 21 saksi dari PT Energi Sterila Higiena yang memiliki pengetahuan tentang kelakuan finansial yang dipertanyakan.

Laporan Keuangan dan Kerugian

Yudi Utomo, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama perusahaan selama periode 2017 hingga 2021, diduga terlibat dalam praktik penggelepan dan/atau pencucian uang yang telah dilaporkan menimbulkan kerugian sekitar Rp9,2 miliar. Kasus tersebut resmi dilaporkan kepada Polda Jawa Timur pada tanggal 26 Desember 2022.

Respons Hukum atas Dugaan Penggelepan

Yudi Utomo saat ini menghadapi potensi sanksi hukum berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyangkut tindak pidana penggelepan dalam jabatan.

Pernyataan Manajemen Perusahaan

Manajemen PT Energi Sterila Higiena, melalui wakil hukum mereka, Johanes Dipa Widjaja, mengungkapkan bahwa sebelum dilaporkan, telah ada upaya internal untuk menyelesaikan masalah tersebut. Yudi Utomo telah memberikan surat pernyataan pada 21 November 2022, di mana dia berkomitmen untuk mengembalikan dana yang diklaim telah digelapkan tersebut sebelum tanggal 5 Desember 2022. Namun, ia tidak memenuhi janji tersebut dan kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya.

Penggunaan Dana Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi

Dijelaskan oleh Johanes bahwa dana sebesar Rp 9,2 miliar ini diduga digunakan oleh Yudi untuk membeli aset pribadi seperti perumahan, tanah, dan kendaraan tanpa izin dari dewan direksi atau komisaris. “Kami memiliki bukti transaksi yang menunjukkan penggunaan dana untuk pembelian aset, dan kami mendesak agar tersangka segera menyerahkan diri kepada kepolisian,” tutur Johanes.

Polda Jawa Timur berkomitmen untuk melanjutkan upaya penegakan hukum dan memastikan bahwa Yudi Utomo dapat dipertanggungjawabkan atas dugaan tindak pidana penggelepan dana perusahaan.