niwarestaurant.com

niwarestaurant.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Amalia Larasati, seorang pihak swasta, sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL dihadapkan pada tuduhan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang, dengan bukti yang menunjukkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar selama masa jabatannya antara tahun 2020-2023.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa SYL meminta bagian dari anggaran di Kementerian Pertanian RI, dengan ancaman kepada pejabat eselon I. Uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Amalia Larasati dijadwalkan memberikan kesaksian dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terkait kasus tersebut.