niwarestaurant.com

niwarestaurant.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram melakukan rekonstruksi pembunuhan Sudirman (30), seorang transpuan asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka Arman Wizaldi alias AW (27) memperagakan 33 adegan dari pertemuan hingga peristiwa pembunuhan, yang dijelaskan dalam tiga tahap proses.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kasat Reskrim Polresta Mataram, menjelaskan secara detail adegan tragis yang melibatkan upaya korban memuaskan nafsu birahi tersangka hingga terjadinya pembunuhan. Arman berupaya melumpuhkan korban dan bahkan mencari kunci kamar korban sebelum akhirnya melarikan diri dengan motor korban.

Dalam rekonstruksi tersebut, adegan-adegan dibagi dalam tiga tahap yang menggambarkan proses pertemuan awal, adegan seks paksa, hingga usaha pelaku melarikan diri setelah kejadian. Tersangka dihadapkan dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 351, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sungguh tragis, Sudirman yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya pada Jumat (9/2/2024) lalu, ternyata merupakan korban dari tindak pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku AW (27), warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB. Proses rekonstruksi ini menandai langkah penting dalam penyelesaian berkas perkara ini.