niwarestaurant.com – Irfando Vici Arsito alias Pandu, seorang mahasiswa di Merangin, Jambi, divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangko setelah terbukti meracuni dan membunuh kekasihnya, Susi, dengan racun potasium sianida. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Setiawan, serta hakim anggota Denihendra dan Zulfanurfitri, menegaskan bahwa Pandu bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Putusan hakim PN Bangko ini jauh lebih berat daripada tuntutan JPU yang menginginkan hukuman 20 tahun penjara bagi Pandu. Dalam putusan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sementara terdapat dua poin yang memberatkan, yaitu kematian korban Susi Puji Wahyuni beserta bayi dalam kandungannya yang merupakan anak dari Pandu, serta upaya Pandu untuk melarikan diri ke Banjarmasin sebelum akhirnya tertangkap.
Kronologi kasus dimulai saat Susi memberitahu Pandu bahwa dia hamil pada Juni 2023. Pandu kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan, dan setelah percobaan sebelumnya gagal, ia memutuskan menggunakan racun potasium sianida setelah menemukan informasi dari internet. Pada 13 Agustus 2023, Pandu memberikan racun tersebut kepada Susi dengan menyamar sebagai obat penggugur kandungan yang dicampur ke dalam minuman teh.
Setelah mengonsumsi minuman tersebut, Susi mengalami mual dan muntah sebelum akhirnya meninggal dunia pada hari yang sama. Kasus ini dilaporkan ke Polres Merangin, dan setelah penyelidikan, Pandu ditangkap atas tuduhan pembunuhan berencana. Putusan hukuman mati untuk Pandu diberikan berdasarkan bukti dan kesaksian yang diperoleh selama persidangan.