niwarestaurant.com – Pria berinisial MS dari Banjarnegara, Jawa Tengah, harus menghadapi penahanan karena terlibat dalam penyebaran foto bugil seorang siswi SMP di Kota Malang. Tersangka berusia 24 tahun ini ditangkap karena mengancam korban, seorang gadis berusia 15 tahun, dengan penyebaran foto tersebut sebagai tekanan untuk memenuhi keinginan seksualnya.
Awalnya, korban dan tersangka berkenalan melalui aplikasi Litmatch dan mulai menjalin komunikasi. MS, secara perlahan, berhasil membujuk korban untuk menunjukkan foto bugilnya, yang kemudian digunakan untuk memaksa korban memenuhi keinginan seksual tersangka.
Ancaman tersangka semakin meningkat, membuat korban takut dan akhirnya menuruti permintaan tersebut. Tersangka terus memanfaatkan korban, bahkan meminta foto-foto bagian pribadi untuk memenuhi hasratnya.
Ketika korban menolak, tersangka mengunggah foto asusila korban melalui media sosial menggunakan akun palsu, yang akhirnya diketahui oleh teman-teman korban. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke polisi.
Polresta Malang Kota berhasil menangkap tersangka di Bekasi pada 1 Mei 2024. MS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU No.11/2008 yang diubah dengan UU RI No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda 1 miliar, atau penjara 4 tahun dan/atau denda 750 juta rupiah.