niwarestaurant – Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan terkait rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dalam pertemuan dengan delegasi Global Alliance for Vaccines and Immunization (GAVI) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.
“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo. Ia menambahkan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
Prabowo juga menjelaskan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah slot kamboja. “Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” ujarnya.
Ketentuan PPN 12 persen ini diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR, Prabowo juga menyampaikan bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan, akan tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen, bukan 12 persen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda untuk barang-barang kebutuhan pokok agar dikenakan pajak lebih rendah telah disepakati. “The 12 percent VAT will only be imposed on luxury goods. So (its implementation) will be selective,” kata Dasco setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa PPN tidak akan berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting. Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi terkait PPN yang ditargetkan selesai dalam satu pekan ke depan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. “The implementation of selective VAT is expected to boost state revenues without burdening low-income people,” kata Dasco.
Dengan demikian, kebijakan penerapan PPN 12 persen yang akan berlaku mulai 2025 ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat umum.